Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Kalideres Bongkar Kamuflase Warung Sembako, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Fatal Akibatnya

Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:55 WIB
  • author Leonardus Selwyn Kangsaputra
Jangan Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Fatal Akibatnya
Ilustrasi obat keras dibeli harus dengan resep dokter. (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat diimbau selalu berhati-hati ketika hendak membeli obat. Karena penjualan obat-obatan secara daring (online) makin marak di masa pandemi covid-19. Pasalnya, ada obat-obatan yang tidak boleh dibeli secara bebas atau tanpa resep dokter.

Obat keras harus dibeli dengan resep dokter, karena obat jenis ini tidak untuk sembarang orang. Namun di zaman modern ini, makin marak pembelian obat secara daring, tanpa bisa membedakan itu termasuk obat keras atau bukan.

Maka itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli obat secara online. Jangan mudah tergiur iklan penjualan karena ada obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, obat keras juga hanya bisa dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut