JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan penerapan opsen pajak dapat menyebabkan harga sepeda motor di Indonesia meningkat antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta.
Demikian prediksi dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Hal ini berpotensi menurunkan penjualan sepeda motor di tanah air.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuh Komponen Pajak
Terdapat total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
AISI memperkirakan bahwa dengan adanya kenaikan PPN dan opsen pajak, harga motor baru dapat naik sekitar Rp800 ribu untuk model entry level dan hingga Rp2 juta untuk model mid-high.
Kenaikan ini setara dengan lonjakan harga on-the-road sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dari inflasi.
Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, menyatakan bahwa konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap perubahan harga. Dikhawatirkan, penjualan bisa anjlok hingga 20 persen akibat kebijakan ini.
"Opsen pajak dapat meningkatkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu, sementara segmen mid-high mungkin akan merasakan kenaikan hingga Rp2 juta," jelas Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).
Editor : Syahrir Rasyid