get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Dampak Serius ke Ekonomi RI, Buntut Iran Serang Israel

Catat! Sektor Ini Paling Terdampak Imbas Kenaikan PPN 11%

Minggu, 10 April 2022 | 14:18 WIB
header img
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sejumlah sektor sangat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Tarif PPN sudah naik sejak awal April 2022. Sektor ini paling terdampak kenaikan PPN. (Foto:

 

Sektor ini paling terdampak kenaikan PPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kenaikan PPN Sebesar 11% memiicu dampak yang cukup besar, bahkan beberapa sektor ini terkena imbas langsung dari kenaikan tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sejumlah sektor sangat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Tarif PPN sudah naik sejak awal April 2022. 

Adapun sektor yang paling terdampak kenaikan PPN, yakni penjualan pulsa, adsense di media sosial, retail. Selain itu, pakaian jadi, barang elektronik, dan jasa transportasi.

"Retail bahkan dalam posisi yang bingung karena aturan teknis saat pemberlakuan PPN belum ada, contohnya minyak goreng itu kena PPN karena masuk barang pengolahan bukan sembako," kata dia kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Padahal, menurutnya, minyak goreng merupakan barang yang dibutuhkan orang banyak. Dalam situasi ini, akhirnya pelaku usaha tidak mau repot, sehingga diganti label baru alias harga dinaikkan.  "Yang rugi adalah masyarakat," ucap Bhima.

Dia menyebutkan, dampak naiknya PPN diperkirakan berkontribusi terhadap naiknya inflasi sepanjang April lebih dari 1,5 persen month-to-month (mtm) dibanding bulan sebelumnya.

"Momentumnya karena bertepatan Ramadan, dan dimanfaatkan pengusaha untuk naikkan harga karena biaya produksi naik. Ibarat jatuh tertimpa tangga, konsumen pendapatan belum pulih sudah dibebani kenaikan PPN," tutur Bhima.

Sementara itu mengenai argumentasi PPN Indonesia rendah tidak bisa dibenarkan. Dia mengatakan, justru negara lain melakukan penurunan tarif PPN dengan harapan konsumsi rumah tangga meningkat, bukan sebaliknya. 

"Kalau PPN tetap tinggi, bahkan naik 12 persen ke depan akan sebabkan gelombang penurunan daya beli yang ancam penerimaan negara juga," ucap Bhima.(*)
 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut