get app
inews
Aa Read Next : 15 Tahun Penjara Menanti Indra Kenz, Kasus Investasi Bodong Binomo

Ini Cara Korban Investasi Bodong Binomo-Quotex Agar Menerima Ganti Rugi

Minggu, 13 Maret 2022 | 18:06 WIB
header img
Korban Investasi Bodong Bisa Terima Ganti Rugi (Foto: Okezone/Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dikutip Antara di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut