Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen
Kamis, 30 Januari 2025 | 05:00 WIB

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsi, yaitu opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan opsi pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Dalam ketentuan tersebut, opsi Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. (*)
Editor : Syahrir Rasyid