Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Catat Tanggalnya! Ini Periode Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen    

Kamis, 30 Januari 2025 | 05:00 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen      
Dampak PPN 12 persen dan opsen pajak, Mitsubishi akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia mulai Februari 2025. (Foto: iNews.id)

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsi, yaitu opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan opsi pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Dalam ketentuan tersebut, opsi Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. (*)

 

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut