SEMARANG, iNewsSerpong.id - Penipuan bermodus ritual khusus. Seorang emak-emak harus berurusan polisi diduga menipu hingga ratusan juta rupiah. Korban terperdaya bujuk rayu pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah ikut ritual.
Pelaku adalah DR (53) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Dia diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu.
"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3/2022).
"Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.
Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati, di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.
Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku juga meminta Suyati untuk meminjamkan uang Rp 10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp 4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 buah cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli namun setelah dicek ternyata ternyata imitasi
Editor : Syahrir Rasyid