get app
inews
Aa Read Next : Waspada ! Investasi Franchise Ilegal Catut Nama Lawson

Dibodohi Emak-emak, Ritual Uang Diganti Emas Di Makam Keramat, Ratusan Juta Uang Korban Melayang

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:32 WIB
header img
Tersangka penipuan saat diinterogasi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto : MPI/Taufik Budi) 

SEMARANG, iNewsSerpong.id - Penipuan bermodus ritual khusus. Seorang emak-emak harus berurusan polisi diduga menipu hingga ratusan juta rupiah. Korban terperdaya bujuk rayu pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah ikut ritual.

Pelaku adalah DR (53) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Dia diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu.

"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3/2022).

"Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.

Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati, di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.

Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku juga meminta Suyati untuk meminjamkan uang Rp 10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp 4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 buah cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli namun setelah dicek ternyata ternyata imitasi

Kemudian DR masih meminta uang sebesar Rp 6 juta dengan beragam alasan. Dia berjanji akan memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR  tidak mempunyai lahan maupun sawah.

Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp 20,5 juta. "Kami sampaikan juga bahwa tersangka juga memberikan bujuk raju kepada korban yaitu kalau dia melaksanakan ritualnya akan dimudahkan rezeki dan lain sebagainya," katanya.

Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para  korban mencapai Rp 938 juta.

Sementara itu, DR membantah melakukan penipuan. Bahkan, dia menyebut tak membawa uang yang diberikan para korban. 

"Enggak saya kok, saya itu enggak (menipu). Saya cuma ziarah ke tempat Sunan Kalijaga, Sunan Muria, memang saya pernah ke tempat Dewi Lanjar sekali. Uang itu enggak saya pegang. Bareng-bareng uangnya (dipegang). Saya berani bersumpah," ujarnya. (*)
 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut