Kemudian DR masih meminta uang sebesar Rp 6 juta dengan beragam alasan. Dia berjanji akan memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR tidak mempunyai lahan maupun sawah.
Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp 20,5 juta. "Kami sampaikan juga bahwa tersangka juga memberikan bujuk raju kepada korban yaitu kalau dia melaksanakan ritualnya akan dimudahkan rezeki dan lain sebagainya," katanya.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para korban mencapai Rp 938 juta.
Sementara itu, DR membantah melakukan penipuan. Bahkan, dia menyebut tak membawa uang yang diberikan para korban.
"Enggak saya kok, saya itu enggak (menipu). Saya cuma ziarah ke tempat Sunan Kalijaga, Sunan Muria, memang saya pernah ke tempat Dewi Lanjar sekali. Uang itu enggak saya pegang. Bareng-bareng uangnya (dipegang). Saya berani bersumpah," ujarnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid