Kalah Judi Online, Seorang Anak Mengamuk Aniaya Ibu Kandung

BANGKALAN, iNewsSerpong.id -- Seorang pria berinisial ZA tega menganiaya ibu kandungnya berulang kali. Warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, itu kesal akibat kalah judi online (judol).
Puncaknya, korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dari rumah. Korban kemudian melaporkan perbuatan anaknya ke polisi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal dari kekalahan ZA dalam judi online sebesar Rp15 juta.
Pelaku melampiaskan amarahnya dengan menyeret dan memukuli ibunya.
"Tersangka ini meminta uang kepada ibunya untuk main judi slot. Ibunya memberikan uang Rp100.000 terlebih dahulu, namun tersangka tidak puas, kemudian melakukan pengancaman dengan obeng. Akhirnya, si ibu menyerahkan sisanya Rp400.000 itu pada 12 Desember 2024," ujar AKBP Hendro Sukmono, Kamis (6/3/2025).
Bahkan, adik perempuan korban yang mencoba melindungi sang ibu turut menjadi sasaran kekerasan, ditendang oleh pelaku. Insiden ini sempat direkam secara diam-diam oleh adik korban, yang kesal dengan perilaku kakaknya.
"Pada dini harinya, memasuki 13 Desember 2024, tersangka tiba-tiba membangunkan ibunya dan mengatakan bahwa kalah Rp15 juta. Dia memaksa ibunya meminta uang, memukul pipi kiri ibunya sebanyak tiga kali, kemudian meminta lagi, tetapi tidak diberikan dan memukul lagi. Saat dilindungi oleh adiknya, tersangka juga menendang adiknya," ucapnya.
Dalam video yang beredar, ZA terlihat mengamuk, melemparkan perabotan rumah tangga, termasuk rice cooker, dan mengancam ibunya dengan obeng. Korban hanya bisa menangis terisak menyaksikan perilaku durhaka anaknya.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Meskipun sempat berontak, pelaku akhirnya pasrah setelah diborgol oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penganiayaan ini sudah sering terjadi, terutama saat pelaku meminta uang untuk berjudi online dan permintaannya tidak dikabulkan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid