Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar

“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan,” tuturnya.
Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI, menegaskan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin.
“Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana.
Untuk memastikan transparansi, Sofiana menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat dan mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai penerima, status pencairan, dan prosedur pencairan dana.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar