get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengembalian Dana di TikTok Shop, Begini Caranya

Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:20 WIB
header img
Pers Briefing bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel berlangsung di Aula KI Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Ist

“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan,” tuturnya.

Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI, menegaskan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin.

“Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana.

Untuk memastikan transparansi, Sofiana menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat dan mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai penerima, status pencairan, dan prosedur pencairan dana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut