get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggu Arahan Soal Retret, Kepala Daerah PDIP Standby di Magelang  

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan Soal Status Tersangka

Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:49 WIB
header img
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.

Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.

Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan,  telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas  Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut