get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah Ormas Giliran Oknum Polisi Minta THR kepada Pengelola Hotel, Begini Reaksi Kapolsek Menteng

Imbas Surat Permintaan THR Viral, Anggota Polsek Menteng Diperiksa Propam Polres Jakpus

Senin, 24 Maret 2025 | 13:38 WIB
header img
Surat permintaan THR berkop Polsek Metro Menteng yang viral di media sosial. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat permintaan THR berkop Polsek Metro Menteng yang viral di media sosial, yang ditujukan ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, kini berujung pada pemeriksaan anggota Polsek Menteng oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Kemudian, tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Terpisah, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menyebutkan, nama-nama anggota yang muncul dalam surat itu tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Rezha menegaskan bahwa surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan di buat tanpa diketahui dan verifikasi.

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar dia.

Dia menambahkan, seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.

“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut