Demi Bebaskan Sang Ibu dari Tahanan, Adik Kakak di Tangsel Rela Jual Ginjal

SY ditahan di Rutan Polres Tangsel sejak Rabu (19/3/2025). Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (21/3/2025), yang kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Saudari SY telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur," tutur Agil.
Kini, SY telah berkumpul kembali dengan keluarganya. Dalam sebuah video yang diterima, adik kakak tersebut mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibunya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan, dan akhirnya terkabulkan,” ungkap mereka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid