get app
inews
Aa Text
Read Next : Posko Pengaduan THR Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025

Mayoritas Belum Dibayarkan, Aduan THR Lebaran 2025 Membludak

Rabu, 02 April 2025 | 05:22 WIB
header img
Sebanyak 1.322 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan. (Foto: Okezone.com)

 Bantu Pekerja dan Pengusaha Dalam Pembayaran THR

Kemnaker, bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujuan untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut