Usulan Kemenag terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 M/1443 H sebesar Rp42 juta menjadi rekor tertinggi biaya terbesar selama 10 tahun terakhir. (Foto : Reuters)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 M/1443 H sebesar Rp 42 juta dari Kementerian Agama (Kemenag), ternyata menjadi rekor tertinggi biaya terbesar selama 10 tahun terakhir. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komnas Ha ji dan Umrah, Mustolih Siradj.
Terjadi kenaikan sebesar Rp 7 juta jika merujuk pada tahun BPIH tahun 2019 pemberangkatan jamaah haji terakhir sebelum pandemi. "Makanya dengan adanya kenaikan itu sampai dengan Rp 7 juta saya kira ini adalah kenaikan rekor tertinggi kenaikan biaya haji sepanjang 10 tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji," kata Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, kenaikan biaya haji selama 10 tahun terakhir rata-rata tidak ada yang mencapai lebih dari Rp7 Juta. Misalnya pada tahun BPIH 2017 sebesar Rp 34,89 juta dan naik hanya sebesar 0,9% pada tahun 2018 menjadi Rp 35,23 juta dan sama pada BPIH 2019.
"Saya coba menelusuri kenaikan biaya haji tahun 2010-2019. Intinya di tahun-tahun lalu ada penurunan biaya 2012 (Rp33,99) ke 2013 (Rp33,89)," ucapnya.
Bahkan lanjutnya pada BPIH 2013 (Rp33,89) pun mengalami tren penurunan sebesar 2014 (Rp.33,79). Karena penurunan diikuti dengan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar. "Makanya ada kenaikan sampai 7 juta terlebih di masa-masa krisis itu saya kira mesti dipertimbangkan ulang. Masih bisa dipangkas dengan efisiensi biaya," ujar dia.
Dengan demikian, Mustolih meminta kepada pemerintah agar kenaikan biaya haji diikuti dengan peningkatan fasilitas yang diberikan untuk calon jamaah haji di Arab Saudi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid