JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara cek nomor porsi haji untuk mengetahui jadwal keberangkatan? Hal ini pastinya menjadi pertanyaan sebagian besar calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Untuk mengetahui kapan jemaah akan diberangkatkan, maka bisa melakukan cek nomor porsi haji 2023. Nomor porsi adalah susunan angka yang menjadi nomor identitas.
Nomor yang tersusun 10 digit tersebut berisi tentang estimasi kapan calon jemaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci. Bagi calon jemaah yang sudah mendaftar haji di penyelenggara perjalanan dan telah melakukan pembayaran setoran awal, maka mendapat nomor porsi yang tertera di berkas pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
Nomor porsi juga dapat menjadi bukti pembayaran perjalanan ibadah haji. Lantas, bagaimana cara cek nomor porsi dan perkiraan keberangkatan? Berikut langkah-langkahnya baik melalui aplikasi maupun situs Kemenag yang dirangkum iNews.id, Senin (22/5/2023).
Cara Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Situs Kemenag
1. Akses laman https://haji.kemenag.go.id/v4/
2. Gulir halaman beranda ke bawah dan temukan opsi 'Perkiraan Berangkat'
3. Masukkan nomor porsi di kolom pencarian
4. Klik 'Cari'
5. Selanjutnya, Kemang akan memberi informasi estimasi keberangkatan dengan data yang terdiri atas nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, dan perkiraan keberangkatan tahun masehi dan tahun hijriah.
Cara Cek Nomor Porsi Haji 2023 Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
1. Unduh dan buka aplikasi Pusaka.
2. Pilih menu 'Islam'.
3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah', lalu pilih 'Estimasi Keberangkatan'.
3. Masukkan nomor porsi di kolom pencarian.
4. Klik 'Cari Nomor Porsi'
5. Setelah itu, Kemang akan memberi informasi estimasi keberangkatan dengan data yang terdiri atas nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, dan perkiraan keberangkatan tahun masehi dan tahun hijriah.
Editor : Syahrir Rasyid
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku