get app
inews
Aa Text
Read Next : Stop Burnout! Intip Jurus Jitu Kesejahteraan Holistik di Family Well-Being Festival

Terungkap Modus Canggih Ibu Rumah Tangga di Cisauk Tangsel Tipu Bos Rental Mobil 

Rabu, 23 April 2025 | 12:22 WIB
header img
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 tahun berinisial ERM harus berurusan dengan hukum setelah menipu sejumlah pemilik rental mobil. Foto: Hambali

Berkat kerja keras polisi, lima unit mobil yang digelapkan ERM berhasil diamankan dari berbagai daerah, termasuk Banten, Pati, hingga Madura. ERM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka berdalih memiliki usaha perkantoran dan membutuhkan banyak kendaraan. Namun, pengakuan itu palsu. Ia hanyalah seorang ibu rumah tangga tanpa usaha. Uang hasil penggadaian mobil-mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolsek

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut