get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Polisi Bubarkan Puluhan Preman yang Datangi Lahan dan Ruko Milik Dedengkot Ormas di Ciputat

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:52 WIB
header img
Polisi membubarkan aksi sekelompok preman yang berkumpul menduduki sebuah ruko di Jalan Mutiara Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Hambali

CIPUTAT, iNewsSerpong.id -  Polisi membubarkan aksi sekelompok preman yang berkumpul menduduki sebuah ruko di Jalan Mutiara Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas datang setelah menerima laporan adanya kegaduhan itu.

Aksi sejumlah pria berwajah garang itu terjadi pada Senin 5 Mei 2025 siang. Mereka yang berjumlah sekira puluhan orang datang merangsek masuk ke sebuah lahan sengketa berupa ruko dan rumah yang letaknya bersebelahan.

Belakangan diketahui, kedua objek tersebut merupakan milik seorang warga bernama Arwan Simanjuntak. Petugas dari Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangsel pun turun ke lokasi lengkap dengan mobil tahanan guna menghindari dampak lanjutan.

Beruntung tak terjadi gesekan fisik antara kedua pihak, mengingat Arwan juga dikenal sebagai dedengkot pada suatu Ormas. Para preman membubarkan diri usai terjadi mediasi oleh anggota kepolisian.

"Sudah kami mediasi ke Polsek. Hari Jumat (9/05) akan kami pertemukan kembali 2 belah pihak untuk mediasi," terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu (07/05/25).

Saat dikonfirmasi, Arwan memgungkapkan jika intimidasi sekelompok preman bayaran itu telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Perselisihan awal terjadi tahun 2019, di mana Arwan berencana melunasi tunggakan pembayaran pada sebuah perusahaan pembiayaan dengan nilai total Rp1,2 miliar.

"Saat itu pihak perusahaan intinya menolak pelunasan yang akan saya lakukan, dan tetap memaksa akan melelang 2 objek jaminan SHM milik saya," tuturnya ditemui di lokasi.

Berikutnya, 2 objek lahan itu pun telah dilelang. Arwan yang tak terima lantas melakukan investigasi dan mengaku banyak menemui kejanggalan dalam proses lelang.

Dia sendiri telah melaporkan intimidasi serta perusakan di lahan miliknya ke Polres Tangsel dengan nomor : TBL/B/917/2025/SPKT/Polres Tangsel. Dia mendesak polisi memberi kepastian hukum atas kejadia  yang dialami.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik sah diakui secara hukum. Semua proses hukum saya tempuh," pungkasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut