Gampang, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Masih banyak banyak pengendara yang tidak menyadari jika mereka terekam oleh kamera Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan praktis secara online.
1. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App
2. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS
Jika Anda mengetahui bahwa terkena tilang elektronik, jangan langsung panik. Namun, jangan juga mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat. Pastikan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pembayaran denda.
Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan:
1. Lakukan Verifikasi Pelanggaran
o Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.
2. Bayar Denda Sesuai Petunjuk
o Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.
3. Simpan Bukti Pembayaran sebagai Arsip
o Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Ini penting untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.
4. Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE
o Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem. (*)
Editor : Syahrir Rasyid