Skandal Gas Melon! ASN Pemkab Tangerang Diciduk, Rugikan Negara Ratusan Juta Bisnis Haram Elpiji
SERANG, iNewsSerpong.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial MS ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten bersama rekannya, EN. Keduanya terlibat dalam bisnis haram penyalahgunaan elpiji subsidi atau gas melon dengan menyuntik gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di pangkalan mereka di Kampung Jambe, Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar akibat kelangkaan gas Si Melon di Kabupaten Tangerang. Penyelidikan menemukan praktik penyuntikan gas subsidi ke gas non-subsidi 12 kg.
"Pelaku membeli isi tabung gas 3 kg dengan harga Rp16 ribu per tabung. Satu bulan, mereka mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2 ribu tabung gas 3 kg. Dari situ pelaku melakukan pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong,” kata Didik, Rabu (28/5/2025).
Mirisnya, aksi ini sudah berjalan sejak tahun 2008, semata-mata demi keuntungan pribadi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satrya merinci keuntungan fantastis mereka. "Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga Rp16 ribu, dijual ke masyarakat Rp19 ribu sedangkan untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp200 ribu," jelasnya.
Dalam sehari, keduanya bisa memindahkan isi 50 tabung LPG 3 kg, meraup keuntungan Rp6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” tambah AKBP Donny.
Kini, MS dan EN terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 56 KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta