get app
inews
Aa Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Sudah Dua Kali Disurati Polisi

Senin, 28 Maret 2022 | 19:04 WIB
header img
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Foto : IG Fakarich)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat panggilan kedua terhadap Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sudah dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).

Fakarich diketahui merupakan guru trading Indra Kenz.  "Penyidik layangkan surat panggilan kedua pada hari ini kepada saudara FAP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Gatot menegaskan, Fakarich akan diperiksa terkait proses perekrutan afiliator trading melalui media sosial.  "Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut afiliator lewat medsos," ujar Gatot.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkap sosok orang yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi afiliator. Dia adalah seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. 

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut