get app
inews
Aa Read Next : Oli Evalube Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan 1445 Hijriah

7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Dalilnya

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:28 WIB
header img
Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan dalilnya yang perlu diketahui Muslim. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Syarat wajib puasa Ramadhan perlu diketahui Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Ada dua syarat puasa yakni syarat wajib dan syarat sah puasa di Bulan Ramadhan.

Apa saja syarat wajib puasa?

Ustaz Ahmad Zarkasih dalam bukunya Bekal Ramadhan menjelaskan, syarat wajib puasa adalah syarat-syarat yang jika terpenuhi, seseorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat sah puasa, di mana seseorang sah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.

Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya.

Atau malah sebaliknya, puasa ramadhan hanya akan menjadi mubah, sunnah, atau malah haram.

1. Beragama Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.

2. Baligh

Syarat wajib puasa kedua yang menjadikan seseorang wajib untuk mengerjakan ibadah puasa wajib adalah masalah usia baligh. Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil, tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan. Sabda Nabi SAW: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).

3. Berakal

Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa. Seorang yang dalam keadaan gila bila tidak puasa maka tidak ada tuntutan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya ketika dia telah sembuh selama masih hidup di dunia. Di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut