Gugat Balik Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Muslim menambahkan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast publik.
Unggahan tersebut menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak negatif terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun individu.
“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa serta media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujar Muslim.
Terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan kebohongan oleh LM, Ridwan Kamil telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
Tim hukum Ridwan Kamil meyakini bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Mereka meminta majelis hakim untuk bertindak tegas agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan keuntungan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini bisa dikabulkan sepenuhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik hanya untuk motif ekonomi semata,” tutup Muslim. (*)
Editor : Syahrir Rasyid