Gugat Balik Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
BANDUNG, iNewsSerpong.id - Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menilai bahwa Lisa Mariana (LM) telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosialnya.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen ini telah diunggah oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu (25/06/2025).
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebutkan bahwa nilai gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain yang timbul akibat narasi yang dianggap fitnah.
Sedang ganti rugi immateriil diajukan berdasarkan rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi yang masif dengan memanfaatkan ruang publik,” jelas Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangan resmi pada Rabu (25/6/2025).
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut bahwa Lisa Mariana telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Muslim menambahkan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast publik.
Unggahan tersebut menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak negatif terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun individu.
“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa serta media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujar Muslim.
Terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan kebohongan oleh LM, Ridwan Kamil telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
Tim hukum Ridwan Kamil meyakini bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Mereka meminta majelis hakim untuk bertindak tegas agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan keuntungan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini bisa dikabulkan sepenuhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik hanya untuk motif ekonomi semata,” tutup Muslim. (*)
Editor : Syahrir Rasyid