Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan, Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:24 WIB
  • author Nur Khabibi
Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan, Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)

Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut