get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjaring Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah dan Cepat Ngeceknya

Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan, Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:24 WIB
header img
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)

Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut