Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan, Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April
Rabu, 30 Maret 2022 | 09:24 WIB
Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid