Usulan DPR: Setiap Orang Hanya Boleh Memiliki Satu Akun Media Sosial, Solusi Atasi Konten Ilegal

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seharusnya setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial. Demikian usulan dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI bersama perwakilan platform media sosial seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Oleh menekankan bahwa keberadaan akun ganda dapat merusak dan disalahgunakan.
"Akun ganda ini di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok bisa sangat merusak. Pada akhirnya, akun-akun tersebut sering disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi pengguna yang asli," ujarnya.
Meskipun ia menyadari bahwa akun ganda bisa menguntungkan bagi platform media sosial, Oleh menilai bahwa secara umum, hal ini justru menjadi ancaman.
Ia memberikan contoh fenomena buzzer yang dapat menyebabkan orang yang tidak berkualitas bisa menjadi terkenal dan mengalahkan individu yang seharusnya layak mendapat perhatian.
"Buzzer bisa membuat orang yang tidak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, dan mendapatkan pengakuan yang berlebihan. Ini adalah hal yang merusak," ungkapnya.
Editor : Syahrir Rasyid