get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Pengadilan sebagai Pengingat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:53 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan

Di sisi lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi proses penyidikan.

Putuasan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa berpendapat bahwa Hasto terbukti melakukan suap dalam kasus PAW anggota DPR dan juga perintangan penyidikan, sambil menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut