Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:53 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan

Di sisi lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi proses penyidikan.

Putuasan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa berpendapat bahwa Hasto terbukti melakukan suap dalam kasus PAW anggota DPR dan juga perintangan penyidikan, sambil menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut