Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW
Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:53 WIB
Di sisi lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi proses penyidikan.
Putuasan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa berpendapat bahwa Hasto terbukti melakukan suap dalam kasus PAW anggota DPR dan juga perintangan penyidikan, sambil menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid