Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Suap PAW
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hasto sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Hasto mengungkapkan bahwa ia menghormati putusan tersebut. Meski demikian, ia berencana untuk menganalisisnya lebih dalam sebelum mengambil keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia mengakui menerima putusan ini, tetapi menyatakannya dalam konteks ketidakadilan.
"Saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan," tutur Hasto. Ia menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak dan berkomitmen untuk terus melawan berbagai ketidakadilan yang terjadi.
"Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah, dan saya akan gunakan setiap waktu, setiap detik sebagai karunia Tuhan untuk memperjuangkan keadilan bersama seluruh komponen masyarakat lainnya," jelas Hasto.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.
Di sisi lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi proses penyidikan.
Putuasan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa berpendapat bahwa Hasto terbukti melakukan suap dalam kasus PAW anggota DPR dan juga perintangan penyidikan, sambil menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid