BREAKING NEWS: Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Bos Perusahaan Beras jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan. Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti kuat. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka yang kini dijerat adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control) di PT FS.
Menurut Helfi, modus operandinya adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI (Standar Nasional Indonesia). Beras yang seharusnya memenuhi standar premium nomor 61282020 justru tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain:
Beras total 132,65 ton, termasuk 127,3 ton beras premium PT FS dalam kemasan 5 kg dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kg.
Dokumen-dokumen penting, seperti legalitas perusahaan, sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, izin edar, sertifikat merek, dan standar operasional prosedur terkait pengendalian kualitas produk.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh jaringan dan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT FS.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta