Kades dan Sekdes Kohod Disidang Pekan Depan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kasus pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten yang menghebohkan, memasuki babak baru dengan agenda persidangan.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per 27 September 2025. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.
"Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB," tulis keterangan dari SIPP.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.
Pemalsuan tersebut mencatut identitas warga Desa Kohod.
"Empat tersangka ini berkaitan dengan pemalsuan surat dan dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). (*)
Editor : Syahrir Rasyid