Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jamaah, Temuan Terbaru dari KPK
Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, proporsinya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan, di mana pembagiannya justru menjadi 50:50.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag lainnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid