get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Rekonsiliasi, Bukan Dendam Sejarah: MPSI Tanggapi Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Rp57 Juta per Tahun

Senin, 10 November 2025 | 18:53 WIB
header img
Foto Marsinah. Setiap ahli waris keluarga pahlawan akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp57 juta per tahun. (Foto: Ist)

Penetapan Secara Berjenjang

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Menurut Gus Ipul, proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan pemerintah daerah hingga penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional.

“Semua sudah melalui proses panjang dan ketat. Nama-nama ini adalah tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.

Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional menjadi sorotan publik. Aktivis buruh asal Nganjuk itu dikenal sebagai simbol perjuangan keadilan dan hak asasi manusia bagi kaum pekerja Indonesia. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut