Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Rp57 Juta per Tahun
Senin, 10 November 2025 | 18:53 WIB
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Gus Ipul, proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan pemerintah daerah hingga penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional.
“Semua sudah melalui proses panjang dan ketat. Nama-nama ini adalah tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.
Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional menjadi sorotan publik. Aktivis buruh asal Nganjuk itu dikenal sebagai simbol perjuangan keadilan dan hak asasi manusia bagi kaum pekerja Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid