Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mayday 2026! 4.000 Bus Masuk Jakarta Angkut 200 Ribu Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Rp57 Juta per Tahun

Senin, 10 November 2025 | 18:53 WIB
  • author Binti Mufarida
Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Rp57 Juta per Tahun
Foto Marsinah. Setiap ahli waris keluarga pahlawan akan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp57 juta per tahun. (Foto: Ist)

Penetapan Secara Berjenjang

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Menurut Gus Ipul, proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan pemerintah daerah hingga penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional.

“Semua sudah melalui proses panjang dan ketat. Nama-nama ini adalah tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.

Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional menjadi sorotan publik. Aktivis buruh asal Nganjuk itu dikenal sebagai simbol perjuangan keadilan dan hak asasi manusia bagi kaum pekerja Indonesia. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut