JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aset kripto milik Indra Kenz sebesar Rp38 miliar yang berada di luar negeri dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menyebut aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar itu ternyata menggunakan nama orang lain.
Dia memprediksi adanya penambahan dalam jumlah itu.
"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," jelasnya.
Kemudian, dia membenarkan kalau Indra Kenz empat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya.
Editor : Syahrir Rasyid