get app
inews
Aa Read Next : Ibu Rumah Tangga dan Pekerja Lepas Sumbang Rp30 Triliun, Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun

5.000 Rekening Diblokir PPATK Terkait Transaksi Judi Online, Ternyata Belum ada Keberatan

Minggu, 16 Juni 2024 | 05:00 WIB
header img
Sebanyak 5.000 rekening diblokir PPATK dari Januari hingga Mei 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online selama periode Januari hingga Mei 2024,telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Natsir menegaskan, undang-undang membolehkan PPATK untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara judi online juga bisa terkait dengan TPPU.

"Nah, setelah itu diblokir, itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.

Belum ada Keberatan

Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang keberatan atas pemblokiran tersebut. Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.

Ratusan triliun itu juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut