Jasa Nikah Siri Ditawarkan Online Bikin Heboh, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang
Selain itu, MUI menilai penyedia jasa nikah siri berbayar harus memperhatikan aspek hukum dan syariat. Komersialisasi nikah siri dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan dan merugikan pihak perempuan.
Respons Warga: Sah Secara Agama, tetapi Jasa Berbayar Dinilai Berbahaya
Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian warga mengakui nikah siri sah secara agama, namun praktik jasa nikah siri dinilai berisiko.
“Kan salah satunya merugikan pihak wanita. Kalau nikah siri, sering kali perempuan ditinggal, tidak dinafkahi, dan secara hukum tidak diakui,” ujar seorang warga.
Ada pula yang menilai nikah siri bisa menjadi cara menghindari perzinaan, namun tetap menolak adanya tarif atau paket nikah siri karena tidak ada dasar hukumnya.
Mereka menegaskan bahwa keputusan menikah siri kembali kepada individu, tetapi pemasaran jasa nikah siri secara komersial dapat menimbulkan banyak penyalahgunaan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid