Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi, Rajin Ikut Program Pembinaan
Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:10 WIB
Pada Desember 2025, Putri juga tercatat rutin mengikuti kegiatan gereja yang diselenggarakan di dalam lapas.
Remisi Natal 2025 ini menambah daftar pengurangan hukuman yang telah diterima Putri sebelumnya. Pada peringatan HUT ke-80 RI, ia mendapatkan remisi sembilan bulan. Selain itu, pada Natal 2023 dan 2024, Putri juga masing-masing memperoleh remisi satu bulan.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid