get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahapan Penyidikan Usai Gelar Perkara

Babak Baru! Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:25 WIB
header img
Berkas tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo, Rismon dan Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto: Ist) 

JAKARTA, iNewsSerpong.idPolemik panjang soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan, menandai babak baru penanganan kasus yang sempat mengguncang ruang publik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kasus Ijazah Palsu di Tangan JPU

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan menilai perkara siap diteliti jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah kami limpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Arah Penegakan Hukum

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, pada November 2025, polisi telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Dengan masuknya perkara ini ke meja jaksa, publik kini menanti arah penegakan hukum selanjutnya.

Apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan terbuka, atau justru menghadirkan kejutan baru di babak berikutnya? Sorotan tajam pun tak terelakkan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut