get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Bahlil Sebut  Idul Fitri Tahun Ini Terasa Istimewa, Setelah Dua Tahun Pemerintah Larang MUdi

Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Naik Kereta Api

Sabtu, 09 April 2022 | 21:01 WIB
header img
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut