Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perdagangan Melonjak Sejak IA-CEPA, Indonesia-Australia Rayakan Kemitraan di Pameran Akbar
Advertisement . Scroll to see content

Larang Monopoli Hingga Praktik Riba, Itu Cara Nabi Muhammad SAW Kelola Pasar

Selasa, 12 April 2022 | 06:57 WIB
  • author Tim Okezone
Larang Monopoli Hingga Praktik Riba, Itu Cara Nabi Muhammad SAW Kelola Pasar
Cara Nabi Muhammad SAW mengelola pasar. (Foto : Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menarik diketahui, pengelolaan pasar oleh Nabi  SAW dan para sahabat, terutama saat Nabi Muhammad sebagai kepala pemerintahan menjadi landasan historis yang perlu dikaji.

Pasar Madinah adalah contoh pasar yang dikelola secara langsung oleh Rasulullah setelah Rasulullah dan para sahabat sampai di Madinah.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Madinah termasuk Pasar Madinah berada dalam pengaruh dan kekuasaan kaum musyrik Madinah.

Karenanya, pasar-pasar yang berada di Madinah itu beroperasi menurut aturan yang mereka tetapkan. Sebagai pemimpin baru di wilayah baru, menciptakan dan mengatur pasar yang kondusif merupakan kebijakan yang sangat mendesak bagi Rasulullah pada saat itu.

Pendirian Pasar Madinah dan membuat kebijakan tersendiri dengan tidak membolehkan pemberlakuan pajak atasnya adalah bentuk pembelaan Rasulullah kepada pasar kecil dan pedagang kecil.

Kebijakan penetapan pasar oleh Rasulullah tersebut mengisyaratkan dua hal, yakni terwujudnya ajaran-ajaran Islam di bidang ekonomi dan perwujudannya melalui rekayasa sosial (social engeneering).

Rekayasa sosial ini ditandai dengan diikutinya sejumlah regulasi pasar oleh Rasulullah seperti dengan adanya pemberlakuan larangan terhadap tindak monopoli, menggunakan sumpah palsu, menggunakan unsur-unsur haram dalam perdagangan, praktik ribawi, mengutip bunga dalam jual-beli logam mulia (bay’al-sarf).

Dan, risiko jual-beli yang bersifat penipuan (bay’ al-gharar), jual-beli hewan yang masih dalam kandungan (mulamasah), memborong komoditas sebelum mencapai pasar (talaq al-rukban), penjualan dari orang kota kepada orang-orang desa agar mudah dikelabui (bay’ alhadir li al-badi), dan penimbunan barang (ihtikar).

Aturan-aturan yang ditetapkan Rasulullah tentang pasar di atas menunjukkan betapa tingginya perhatian Rasulullah terhadap pengaturan pasar yang sehat.

Pengaturan pasar yang sehat mempunyai dua tujuan, yakni pertama, menguatkan daya saing Pasar Madinah dalam menandingi pasar-pasar Yahudi, dan kedua, sebagai pemerataan aksesibilitas ekonomi bagi kaum muslimin.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut