Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Ungkap Temuan Awal Insiden Asap pada Mobil Listrik Seal
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Imbas Aturan Baru Kemendagri

Minggu, 19 April 2026 | 08:25 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Imbas Aturan Baru Kemendagri
Produsen mobil listrik menunggu implementasi regulasi pemerintah terkait pajak EV. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dikenakan pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana kendaraan listrik mendapat insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tidak Bersifat Mutlak

Kini, baik mobil maupun motor listrik mulai dikenakan kedua komponen pajak tersebut.

Meski demikian, besaran pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif, bahkan memungkinkan pajak tetap nol persen sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut