get app
inews
Aa Text
Read Next : BYD Ungkap Temuan Awal Insiden Asap pada Mobil Listrik Seal

Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Imbas Aturan Baru Kemendagri

Minggu, 19 April 2026 | 08:25 WIB
header img
Produsen mobil listrik menunggu implementasi regulasi pemerintah terkait pajak EV. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dikenakan pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana kendaraan listrik mendapat insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tidak Bersifat Mutlak

Kini, baik mobil maupun motor listrik mulai dikenakan kedua komponen pajak tersebut.

Meski demikian, besaran pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif, bahkan memungkinkan pajak tetap nol persen sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut