get app
inews
Aa Text
Read Next : Denada Tegas: Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano Bukan Bapak Tirinya

Video Pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy Diturunkan, Komdigi Tempuh Jalur UU ITE

Minggu, 03 Mei 2026 | 23:34 WIB
header img
Amien Rais dan Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak mengajukan gugatan perdata terkait video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang menuding Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Pemerintah memilih fokus pada langkah penindakan sesuai kewenangan, yakni penghapusan konten dan pendalaman unsur pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah mengkaji video yang beredar di media sosial tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran berupa hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian.

Penghapusan Video Kewenangan Komdigi

“Langkah yang dilakukan salah satunya take down. Penghapusan video itu juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan UU ITE, khususnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarluasan konten bermuatan provokatif.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut