Video Pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy Diturunkan, Komdigi Tempuh Jalur UU ITE
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak mengajukan gugatan perdata terkait video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang menuding Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Pemerintah memilih fokus pada langkah penindakan sesuai kewenangan, yakni penghapusan konten dan pendalaman unsur pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah mengkaji video yang beredar di media sosial tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran berupa hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian.
“Langkah yang dilakukan salah satunya take down. Penghapusan video itu juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Menurut dia, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan UU ITE, khususnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarluasan konten bermuatan provokatif.
Editor : Syahrir Rasyid