get app
inews
Aa Text
Read Next : Denada Tegas: Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano Bukan Bapak Tirinya

Video Pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy Diturunkan, Komdigi Tempuh Jalur UU ITE

Minggu, 03 Mei 2026 | 23:34 WIB
header img
Amien Rais dan Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak mengajukan gugatan perdata terkait video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang menuding Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Pemerintah memilih fokus pada langkah penindakan sesuai kewenangan, yakni penghapusan konten dan pendalaman unsur pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah mengkaji video yang beredar di media sosial tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran berupa hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian.

Penghapusan Video Kewenangan Komdigi

“Langkah yang dilakukan salah satunya take down. Penghapusan video itu juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan UU ITE, khususnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarluasan konten bermuatan provokatif.

Narasi Tanpa Dasar Fakta

Meutya sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya gugatan dari Kemkomdigi terhadap Amien Rais.

Dia menegaskan kabar tersebut tidak benar karena pengajuan gugatan bukan ranah kementeriannya.

“Beredar seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Bukan kewenangan Komdigi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyatakan tuduhan Amien Rais kepada Presiden Prabowo merupakan narasi tanpa dasar fakta yang mengandung serangan personal. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kegaduhan publik serta memperuncing perpecahan di tengah masyarakat.

Pemerintah menilai ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan fitnah terhadap martabat individu.

Atas dasar itu, Kemkomdigi memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak konten yang diduga melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut