get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Pati Sudewo Terjaring Operasi Senyap KPK

KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2022, Minta Jadwal Ulang

Senin, 18 Mei 2026 | 11:00 WIB
header img
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)Muhadjir Effendy (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah ini pada Senin (18/5/2026) hari ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Budi menambahkan bahwa Muhadjir telah melayangkan permohonan agar KPK menunda agenda pemeriksaan tersebut. Menanggapi permintaan itu, lembaga antirasuah memastikan akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," imbuh Budi.

"Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.

KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut