Terlilit Utang, Karyawan Warung Sate di Karet Semanggi Gasak Motor di Tempat Kerja
Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37 WIB
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan SH yang nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan alasan terdesak untuk melunasi utang-utangnya.
Atas perbuatan kriminal tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar