get app
inews
Aa Text
Read Next : Parkir Khusus Buat Ojol di Gedung-gedung Jakarta, Menyusul Viral Motor Diangkut

Terlilit Utang, Karyawan Warung Sate di Karet Semanggi Gasak Motor di Tempat Kerja

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37 WIB
header img
parat Kepolisian Sektor Setiabudi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam dua kasus yang berbeda di wilayah hukum Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan SH yang nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan alasan terdesak untuk melunasi utang-utangnya.

Atas perbuatan kriminal tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut