get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Seputar Jembatan Pintu Air 10 Tangerang saat Ditutup Sementara

Ada Masalah THR? Tenang, Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan

Kamis, 14 April 2022 | 06:01 WIB
header img
Pemerintah Kota Tangerang buka posko pengaduan THR. (Foto/Ilustrasi : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ada masalah dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? Tak perlu panik sebab pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan THR.

Masyarakat yang menemui kendala soal THR diminta melapor.  Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, dibuka sejak Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu kemarin.

Ujang mengatakan untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Sedangkan untuk perusahaan yang yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu.  Tentunya, hal ini juga turut melihat dari laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke Disnaker.

Sebagai informasi, pegawai di Kota Tangerang per April 2022 untuk pekerja laki-laki tercatat sebanyak 177.813 ribu jiwa. Sedangkan pekerja perempuan sebanyak 81.460 jiwa. 

Ujang menuturkan bagi para pekerja di Kota Tangerang yang miliki keluhan terkait THR, dapat melakukan pengaduan hingga diskusi ke Kantor Disnaker. 

Terkait prosedur pelayanan sendiri, Ujang menjelaskan nantinya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. 

"Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," paparnya.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan soal THR  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/disnaker-kota-tangerang-buka-posko-pengaduan-soal-thr.

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut