JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menitip pesan kepada jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terpilih dan telah disahkan oleh DPR.
Beberapa pesan tersebut yakni fokus memperbaiki kapasitas dan kompetensi staf OJK, mengurus organisasi OJK agar semakin efektif, efisien, profesional, berintegritas dan kompeten.
Sri Mulyani mengatakan sektor keuangan dan industri keuangan memiliki peran makin penting dalam mendukung kemajuan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Sebab, semua lini di bidang ini sudah saling terintegrasi sehinga pengawasan pun harus melakukan hal yang sama.
“Untuk itu reformasi kelembagaan, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran OJK harus dibenahi dengan disiplin dan teliti. Sebab, Industri keuangan juga akan makin terintegrasi - sehingga pengawasan juga harus makin terintegrasi,” kata Menkeu Srimulyani melalui keterangan resmi, Kamis (14/3/2022).
Menkeu menekankan, OJK harus mampu mendukung dan mengantisipasi perkembangan industri keuangan -sebagai regulator- melalui regulasi yang forward look dan sekaligus OJK harus menjadi pengawas dengan memperkuat pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi yang efektif dan kredibel.
“OJK harus dapat menghilangkan silo-silo internal organisasi antar unsur Komisioner OJK dan harus menghindarkan silo dan fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan,” urainya.
Pengawasan perbankan, pasar modal, dan IKNB. Industri keuangan saling terkait dan semakin berkembang ke arah kolaborasi antara perbankan, pasar modal, dan IKNB serta edukasi dan perlindungan konsumen/investor.
“Fungsi pengawasan OJK harus diperkuat agar mampu mendeteksi permasalahan industri keuangan dengan lebih dini disertai dengan law enforcement yang tegas, tepat, dan terukur. OJK harus mampu mendeteksi permasalahan yang ada dalam sektor jasa keuangan sejak awal dan harus bertindak cepat, tegas, professional,” bebernya.
Tak hanya itu, OJK harus mampu memutuskan dan melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan yang berpotensi menciptakan praktek moral hazard yang mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
“OJK harus lebih adaptif dan agile dalam merespon setiap dinamika lingkungan strategis, termasuk disrupsi dari perkembangan teknologi digital,” urainya.
“OJK harus menjaga agar pengaturan tidak tertinggal (regulatory lag) serta menyeimbangkan antara pengaturan yang efektif dengan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi. OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman dapt dipercaya dan produktif,” tandasnya.(*)
Editor : A.R Bacho