Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

4 Pelaku Penganiayaan ART asal Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

Senin, 15 Juni 2026 | 07:08 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
4 Pelaku Penganiayaan ART asal Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia
Viral di media sosial ART asal Indonesia dipukuli oleh majikannya di Malaysia, dan kini pelaku sudah ditangkap kepolisian setempat. (Foto: Instagram)

Fasilitasi Proses Hukum

"Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026 untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat," kata Heni.

Kemlu menegaskan bahwa perwakilan RI akan terus memfasilitasi proses hukum dan memastikan hak-hak seluruh korban terpenuhi selama proses peradilan berjalan melalui pendampingan retainer lawyer.

Hingga saat ini, motif detail di balik aksi penganiayaan keji oleh keempat pelaku tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Malaysia. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut