Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Proses penertiban skala besar ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika.

Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026. Karena pihak termohon mangkir dari lokasi, pengadilan langsung menjatuhkan ultimatum pengosongan paksa. Akhyar menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas segala risiko kerusakan barang selama proses pemindahan.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Sebaliknya gugatan Sekneg cs juga dinyatakan NO. Foto Hotel Sultan/Dok SINDOnews

“Jika Termohon Eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan/dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Akhyar Parmika saat membacakan Berita Acara Eksekusi.

Objek eksekusi ini berdiri di atas lahan masif seluas total 13,7 hektar, yang meliputi eks HGB 26/Gelora (53.709 meter persegi) dan eks HGB 27/Gelora (83.666 meter persegi). Di atas tanah tersebut, terdapat belasan fasilitas vital yang kini resmi dikosongkan.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” rinci Akhyar.

Sebagai bagian dari tindakan tegas tersebut, panitera memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf dari area konflik.

“Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," tambahnya.

Terkait barang-barang milik termohon yang masih tertinggal, petugas akan melakukan inventarisasi menyeluruh sebelum menyerahkannya kepada pihak pemohon untuk diangkut ke dua gudang di kawasan Cikarang, Bekasi. Pengadilan memberikan waktu selama setengah tahun bagi termohon untuk mengamankan kembali aset mereka.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” tutur Akhyar.

Di sisi lain, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, memperkirakan proses pendataan dan pengosongan gedung ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihaknya juga bersiap mengantisipasi jika aset-aset tersebut telanjur ditelantarkan oleh pemilik lamanya.

"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkas Chandra.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut