Tiga ASN Kabupaten Tangerang Dipecat, Buntut Pelanggaran Disiplin
Sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan aparatur, BKPSDM telah menjatuhkan sanksi yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
"Dari total 12 kasus, tujuh ASN dikenai hukuman disiplin ringan, satu ASN menerima hukuman disiplin sedang, dan empat ASN dijatuhi hukuman disiplin berat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat menerima sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian dari status kepegawaian.
Dari empat orang yang mendapat hukuman berat, tiga di antaranya berakhir dengan pemecatan.
"Empat orang mendapat hukuman berat. Tiga orang di antaranya dilakukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," kata Beny.
Penerapan sanksi disiplin ini ditegaskan sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid