Mesin ADM Disdukcapil Tangerang Rusak, Perbaikan Tunggu Anggaran 2027
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Dicky Purnama, menjelaskan bahwa mesin ADM tersebut sebenarnya memiliki peran vital sejak pertama kali ditempatkan pada 30 Maret 2023.
Fasilitas ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan digital di Tangerang.
Berdasarkan data terakhir per 26 Mei 2026, mesin ADM ini telah melayani hingga 11.010 aktivitas pencetakan dokumen secara mandiri oleh masyarakat.
"Ribuan dokumen berhasil dicetak secara mandiri, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya," pungkas Dicky.
Kini, masyarakat berharap ada solusi cepat dari pemerintah daerah agar pelayanan publik tidak terhambat terlalu lama hingga tahun 2027. (*)
Editor : Syahrir Rasyid